Cirebon (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan wali kota setempat dilaksanakan pada 22 September 2018.
"Kami menetapkan pelaksanaan PSU dilakukan pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal Hamdani di Cirebon, Minggu.
Emrizal mengatakan penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tersebut sudah sesuai arahan dari KPU RI dan juga KPU Provinsi karena memang KPU Kota Cirebon masih di bawah supervisi.
KPU Kota Cirebon pernah merencanakan PSU pada Rabu tanggal 19 September 2018, namun itu belum dipublikasikan ke masyarakat dan media masa.
"Kami memang pernah merencanakan itu pada tanggal 19 September hari Rabu, namun itu untuk internal kami saja," ujarnya.
Dia menambahkan penetapan PSU pada hari Sabtu 22 September, bukan hari Minggu (23/9), karena pada tanggal 23 September merupakan hari pertama dilaksanakan kampanye Pemilu 2019.
Sedangkan untuk penetapan PSU itu KPU tidak berkoordinasi dengan kedua pasangan calon Wali Kota Cirebon, karena itu hak dari KPU.
"Kami tidak berkoordinasi dengan pasangan calon, karena PSU itu ditentukan langsung oleh KPU Kota Cirebon," katanya.
Berikut 24 TPS yang harus dilakukan PSU, yaitu di TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat. Kemudian di TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan dan TPS 10 Kelurahan Jagasatru.
Baca juga: KPU Kota Cirebon siapkan PSU
Baca juga: MK perintahkan pemungutan suara ulang dalam pilkada Cirebon
Baca juga: MK mengungkap pelanggaran di pilkada Cirebon
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018