Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membentuk sebuah tim untuk menindaklanjuti masalah ekstradisi dua terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini buron dan berada di Australia. "Sekarang sudah membentuk satu tim di Kejakgung di bawah Kepala Biro Hukum untuk menindaklanjuti masalah ekstradisi ini," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Negara Jakarta, Jumat. Dua terpidana kasus BLBI yang kini berada di Australia tersebut adalah mantan Komisaris Bank Harapan Sentoso Eko Edy Putranto dan mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Aryawan. Hendarman mengatakan, proses ekstradisi kedua buronan tersebut juga masih dalam pembicaraan dan sesuai dengan "Central of Authority" maka yang menanganinya adalah pihak Depkum HAM. Menurut dia, peundingan saat ini masih berlangsung, antara lain membahas materi-materi yang perlu ditindaklanjuti seperti bagaimana ketentuan hukum dan sebagainya. "Kemarin saya ketemu duta besarnya (Dubes Australia.red), namun kemudian harus dilakukan tindaklanjut antara `G to G`. Jadi semua masih dalam perundingan," katanya. Jaksa Agung mengatakan, pembicaraan itu juga menyangkut pengembalian aset kedua borunan di Australia, namun mengenai jumlah rinci asetnya masih belum diketahui. Ketika ditanya apakah nantinya kedua buronan itu akan langsung masuk penjara setibanya di Indonesia, Jaksa Agung mengatakan, mereka harus menjalani eksekusi pengadilan di Australia. "Tetapi sudah ada keseriusan antara dua negara dan tinggal masalahnya kita tindaklanjuti," katanya. Sedangkan menyangkut status kewarganegaraan kedua buronan itu, Jaksa Agung mengaku belum tahu apakah masih berkewarganegaraan Indonesia atau sudah menjadi warga Australia. "Masih dalam fokus untuk ditindaklanjuti," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007