Jakarta (ANTARA News) - Partai politik (parpol) tidak perlu takut pada calon independen sebab justru menjadi tantangan agar parpol mempersiapkan diri secara lebih baik menghadapi pilkada, kata politisi Akbar Tanjung. Ketua Dewan Pembina Barisan Indonesia (Barindo) itu mengatakan dalam diskusi interaktif di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Senayan Jakarta, Jumat, kehadiran calon independen atau perseorangan seharusnya menjadi tantangan bagi parpol untuk memperbaiki diri. Menurut dia, untuk mengesahkan calon independen dalam pilkada seperti dalam putusan MK memang tak perlu mengamendemen UUD 1945 karena dalam UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa calon untuk pilpres harus berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan dari parpol. Hanya, dalam konsideran putusan MK disebutkan bahwa hak warga negara untuk berpolitik jangan sampai dibatasi. "Atas dasar itulah, maka dimungkinkan bagi calon independen itu untuk ikut pilpres. Hanya, untuk ke depannya diperbolehkan atau tidak, ya.. harus ubah dulu UUD 1945," kata salah satu tokoh di Partai Golkar ini. Dia juga mengatakan calon independen ini sudah mendapat respons baik dari masyarakat. "Tentunya, itu memungkinkan dan bila disepakati oleh DPD dan DPR," katanya. Mengenai perubahan UUD 1945, Akbar menilai inisiatif Presiden untuk membentuk suatu komisi nasional ketatanegaraan, cukup bagus. Panitia ini bisa mengkaji amendemen secara komprehensif untuk melihat dasar mana saja yang bisa dilakukan untuk pemenuhan hak calon independen. Pihak yang membentuknya, tentu MPR karena lembaga inilah yang berwenang untuk mengajukan perubahan UUD 1945. DPD sudah menyampaikan putusan resmi lembaga ini kepada DPR soal dukungannya bagi calon independen untuk pilkada dan bahkan Pilpres. "Keputusan ini sudah resmi kami sampaikan dari hasil sidang paripurna," kata Ketua Pansus RUU Politik DPD Muspani.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007