Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sampai saat ini belum memutuskan besaran kenaikan tarif tol karena masih mengkaji rencana perluasan golongan. "Dalam waktu dekat ini kita akan umumkan karena untuk perluasan sudah selesai dibahas," kata Menteri PU kepada wartawan di Jakarta, Jumat menanggapi belum juga pemerintah menetapkan tarif padahal sudah genap 2 tahun. Sesuai PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol pemerintah seharusnya menetapkan tarif secara berkala setiap dua tahun sekali, sehingga apabila dihitung tahun 2005 seharusnya tanggal 23 Agustus kemarin sudah ditetapkan. Menteri PU mengatakan berdasarkan hasil kajian, golongan tarif ditetapkan menjadi lima dari semula tiga (Golongan I, IIA, dan IIB). Dia menambahkan untuk kendaraan berat seperti trailer yang semula dihitung 1,5 kali lipat dari Golongan I akan dijadikan tiga kali lipat dari Golongan I. "Ini karena kendaraan tersebut merupakan penyumbang kerusakan jalan terbesar," ujarnya. Perhitungan tarif tol sesuai amanat PP No. 15 tahun 2005 ditetapkan setiap dua tahun sekali mengacu kepada besaran inflasi melalui rumus tarif lama (inflasi + 1). Sebelumnya Direktur Utama PTB Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) Tbk, Daddy Hariadi, mengingatkan apabila pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan tarif maka akan mempengaruhi kepercayaan investor yang akan membangun jalan tol di Indonesia. Daddy mengungkapkan bahwa kenaikan tarif dihitung setelah investor dalam dua tahun tersebut mengeluarkan biaya-biaya operasi dan pemeliharaan. "Jadi kita harus mengeluarkan dulu biaya-biaya seperti gaji karyawan baru setelah dua tahun disesuaikan," ujarnya.Jika pemerintah sampai terlambat menetapkan tarif, ini akan menjadi preseden tidak baik bagi investor yang kini tengah merencanakan pembangunan jalan tol di Indonesia. Namun dia dapat memaklumi apabila pemerintah memiliki alasan yang jelas mengenai keterlambatan tersebut seperti adanya ruas baru yang masih menunggu penetapan tarifnya, itupun tidak bisa berlama-lama. Saat ini untuk ruas Tol Wiyoto Wiyono masih dikenakan tarif Rp4.500, pemerintah telah menghitung besaran inflasi dari 1 Agustus 2005 sampai dengan 31 Juli 2007 sebesar 20,82 persen, sehingga dengan rumus pemerintah diperkirakan besarannya tarif naik sekitar 22 persen.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007