Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) selama 20 hari.

"Rekomendasi tersebut konsisten dengan rekomendasi pertama yang disampaikan Bawaslu terkait DPT. Perbaikan perlu dilakukan demi menciptakan daftar pemilih yang bersih," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu.

Rekomendasi itu terkait aspirasi yang disampaikan oleh partai politik mengenai masalah penetapan DPT.

"Kami rekomendasikan untuk diperpanjang hingga 20 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 1.400.931 kegandaan data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 melalui proses pencermatan selama 10 hari pascarekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019, 5 September 2018 lalu.

Dari jumlah tersebut, 647.464 pemilih dihapus berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah berupaya melakukan pembersihan daftar pemilih.

Menurut Abhan, pencermatan dan koreksi terhadap DPT juga berakibat pada efisiensi logistik pemilu. Hal itu terbukti dengan berkurangnya jumlah pemilih yang tercatat dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Setelah perbaikan, total jumlah pemilih adalah 185.084.629 yang sebelumnya adalah 185.732.093. Sekarang jumlah TPS sebelumnya 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062.

Perubahan jumlah TPS itu akibat pengurangan TPS sebanyak 13 TPS (tersebar di Provinsi papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan tengah) dan penambahan sebanyak satu TPS di Provinsi Maluku.

Bawaslu juga pernah menyampaikan hasil analisis kegandaan bersama dengan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPT dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar di DPT. Hasil pencermatan bersama tersebut terbukti dengan perubahan di Berita Acara seluruh Provinsi.

Meski demikian, Bawaslu mengidentifikasi masih terdapat pemilih dengan informasi yang invalid sebanyak 765.796 data. Pemilih tersebut terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi dalam informasi elemen pemilih. Terdapat pula penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 3.242.297 orang.

"Hal itu menimbulkan potensi adanya penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang signifikan. Hal tersebut tentu berdampak pada penyediaan dan pengaturan logistik pemilu," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan permasalahan dalam proses perbaikan DPT menjadi DPTHP. KPU Provinsi Papua terlambat memberikan data by name by address kepada Bawaslu Papua.

Akibatnya, Bawaslu Papua hanya dapat melakukan pencermatan di 10 dari 13 Kabupaten/Kota yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua. Dalam Berita Acara Rekapitulasi Papua, terdapat penjelasan bahwa Bawaslu dapat menyampaikan kembali saran perbaikan dengan hasil analisis di Kabupaten/Kota lainnya setelah dilakukannya rekapitulasi DPTHP di tingkat KPU Propinsi.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, hak memilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Dalam pendaftaran tersebut, Pasal 218 menyebutkan KPU menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Faktanya, lanjut anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali, Bawaslu menemukan penggunaan "Sidalih" mengalami hambatan dan kendala selama digunakan.

Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat sehingga proses pencermatan bersama tidak tercermin dalam "Sidalih" Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen "by name by address" ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP di tingkat Provinsi.

Secara konkret dan teknis, Bawaslu merekomendasikan, dalam melakukan penyempurnaan DPTHP, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Koordinasi dilakukan dengan cara KPU memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP tingkat Provinsi by name by addres kepada Bawaslu.

Hal itu agar data pemilih dicermati kembali dan memastikan masukan rekomendasi perbaikan Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti dan sinkron antara Berita Acara dengan "Sidalih".

Koordinasi juga dilakukan dengan perbaikan oleh KPU Bersama Bawaslu terhadap informasi pemilih yang invalid/anomali. Dengan merdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu, KPU memeriksa akurasi informasi daftar pemilih dan melakukan perbaikan terhadap elemen data tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementrian, lembaga dan organisasi yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk.

Kemudian, pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih yang berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU harus memastikan pemilih TMS dicoret untuk menjaga data tidak disalahgunakan saat pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu, tambah Afifuddin, juga meminta KPU melakukan audit terhadap efektivitas penggunaan dan kendala Sidalih dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

Baca juga: Bawaslu belum terima DPT perbaikan dari KPU

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018