Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi mengatakan sebutan calon independen dalam pilkada lebih tepat digunakan untuk mendefinisikan seseorang yang tidak mendapat dukungan partai.
Bursah mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat, menanggapi belum adanya kesepakatan di DPR tentang penggunaan sebutan bagi seseorang yang maju dalam pilkada tanpa dukungan partai.
"Hingga saat ini masih belum ada kesepakatan apakah akan disebut calon perseorangan atau calon independen," katanya yang ditemui setelah acara diskusi mengenai "Calon Indepeneden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" di gedung Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Menurut dia, sebutan calon independen lebih tepat digunakan karena berarti bebas dari dukungan partai.
"Saya lebih setuju menyebutnya dengan calon independen karena itu berarti benar-benar calon tanpa dukungan partai. Dan syarat untuk calon independen adalah tidak boleh berada di partai selama satu tahun," katanya.
Dengan demikian, katanya, calon independen diharapkan muncul dari masyarakat dan bukan seseorang yang tidak mendapat dukungan partai lalu mencalonkan diri melalui jalur non-partai.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay yang ditemui di tempat yang sama mengatakan apa pun sebutan yang digunakan tidak masalah, yang terpenting adalah pengertian dari calon tanpa dukungan partai.
"Saya kira yang dimaksudkan adalah calon non-partai politik, jadi apakah akan menggunakan istilah calon independen tidak masalah demikian pula jika ingin menggunakan sebutan calon perseorangan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007