Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan terus memantau penggunaan dana-dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah sehingga tidak hanya disimpan di bank atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Yang melakukan monitor selama ini Depkeu, saya kira Depkeu harus terus bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) di mana di sana ada laporan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) setiap hari, itu yang akan kita monitor," kata Menko Perekonomian Boediono di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, Presiden Yudhoyono sudah menyebutkan perhitungan yang sangat jelas mengenai besarnya dana pusat yang disimpan di SBI. "Jangan sampai `nongkrong` saja tapi harus digunakan untuk pembangunan daerah sehingga dana dari pusat efektif. Saya kira himbauan Presiden akan direspon daerah," katanya. Menurut dia, pihaknya akan memonitor dari waktu ke waktu dana tersebut agar tidak "nongkrong" saja. Akan dilihat perkembangannya daerah per daerah sehingga diketahui mana yang sudah ada kemajuan dan mana yang harus didorong lagi. "Kita lihat kalau masih nongkrong apa sebabnya, kita akan bantu kalau masih ada masalah yang mengganjal," katanya. Menurut Boediono, dana pusat di daerah dan masih disimpan di SBI dengan jumlah sekitar Rp50 triliun, tidak hanya berasal dari DAU saja tetapi juga sumber lainnya. "Itu tidak hanya dari DAU, tapi macam-macam, tapi intinya dari manapun jangan sampai nongkrong terlalu lama, harus digunakan untuk pembangunan daerah," katanya. Ketika ditanya apakah perlu sanksi yang lebih keras, Boediono mengatakan, yang penting adalah identifikasi daerah-daerah mana saja yang masih terlambat dan penyebabnya. Pemerintah akan berusaha membantu daerah untuk mengatasi penyebabnya. Menurut Boediono, sebagian besar daerah-daerah yang menyimpan dananya di SBI bukan karena daerah yang bersangkutan mengalami surplus anggaran. "Kelihatannya bukan surplus, itu kebanyakan adalah dana dari pusat yang sudah didrop tapi belum dipakai karena berbagai hal," katanya. Pada kesempatan sama Boediono mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Lembaga Pengadaan Barang Pemerintah. "Kita akan mempercepat pembentukannya. Itu mungkin semacam lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang dibina oleh 1-2 menteri, tetapi akan berdiri di luar struktur yang ada dengan maksud untuk mempercepat proses pengadaan," katanya. Menurut dia, untuk tahap awal, lembaga itu hanya untuk pusat saja, namun tidak tertutup kemungkinan daerah untuk juga membentuknya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007