Ambon (ANTARA News) - Pemerintah Kota Ambon akan mengkaji kajian surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait menindak aparatur sipil negara yang terlibat kasus korupsi.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, SKB tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meneken SKB untuk menindak ASN yang terlibat kasus korupsi.
"Kita telah mempelajari dan sementara mengkaji isi SKB, selanjutnya saya juga telah menugaskan kepala BKD untuk menginventarisasi ASN Kota Ambon yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht dalam kasus tipikor," katanya di Ambon, Sabtu.
Menurut Richard, SKB tersebut telah menyepakati pemberhentian 2.357 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara rinci pemberhentian akan dilakukan kepada 2.357 ASN yang terdiri atas 1.917 ASN bekerja aktif di pemerintah kabupaten/kota, 342 ASN bekerja di pemerintah provinsi dan 98 bekerja di kementerian/lembaga di pusat
"Dari data tersebut sembilan ASN berasal dari Provinsi Maluku tapi belum merinci kabupaten/kota. Sampai saat ini kita belum tahu siapa saja yang masuk dalam daftar pemberhentian," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menunggu data dari BKN, selanjutnya akan dilakukan kajian sesuai aturan yang normatif.
"Dalam waktu dekat kita akan bicarakan secara khusus, sambil menanti keputusan," kata Richard.
Secara umum, beberapa hal pokok yang diatur dalam SKB tiga menteri tersebut adalah penjatuhan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjatuhan sanksi, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemecatan ASN harus dilakukan oleh PPK masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018