Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Egman Adnan dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AO alias BK bin DN, 27, oleh karena adanya laporan masyarakat sekitar mengenai transaksi narkoba yang terjadi di rumah kontrakan tersangka di Jalan Kampung Parung Kored RT 003/04 Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang, Banten.
"Masyarakat sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya," ujar Egman.
Dari hasil laporan dan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman bersama personel lainnya langsung mengadakan penggerebekan dan penggeledahan kontrakan untuk mendapatkan barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit handphone," ujar Dimitri.
Dimitri menambahkan, tersangka tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka soal dari mana ia dapatkan barang haram tersebut," tambahnya.
AO yang merupakan warga Kampung Dumpit RT 001/06 Ganda Sari, Jatiuwung, Tangerang, Banten terancam pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Dimitri.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018