Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto di Semarang, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial D, warga Babangkerep, Ngaliyan, Kota Semarang, diketahui masih berusia 16 tahun.
Pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan itu karena kesal terhadap korban yang merupakan pemandu lagu di Wisma dan Karaoke Mr.Classic kompleks resosialisasi (resos) yang dikenal dengan Sunan Kuning itu.
"Pelaku ini sebelumnya pernah menggunakan jasa korban, namun tidak puas. Kemudian merencanakan pembunuhan ini," katanya.
Ia menjelaskan pembunuhan ini dimulai saat pelaku sengaja memesan jasa korban pada Rabu (12/9/2018) malam.
Korban sendiri diketahui tidak bersedia memenuhi permintaan pelaku untuk berhubungan badan karena tidak memiliki uang sesuai dengan tarif yang ditentukan.
"Pelaku ini cuma bawa uang Rp100 ribu, padahal yang harus dibayar Rp200 ribu," katanya.
Karena kesal, pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga kehabisan nafas.
Sementara D mengakui bukan pertama kali ini menggunakan jasa korban.
Pada Agustus lalu, pelaku juga sempat menggunakan jasa korban dan mengaku tidak puas juga.
Saat aksinya ini, pelaku juga sengaja membawa sebotol oli bekas yang dibawanya dari rumah yang kemudian dituang ke tubuh korban usai dibunuh.
Sebelum kabur, pelaku juga sempat membawa telepon seluler milik korban.
Pelaku sendiri bersembunyi di rumahnya usai melakukan aksinya sambil memantau kondisi lewat media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018