Daker Bandara PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika barang-barang tersebut tertinggal atau terkena razia atau pemeriksaan di Tanah Air,Mekkah (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melarang jamaah menitipkan barangnya kepada jamaah lain, karena jika terjadi persoalan akan menjadi tanggung jawab pihak pembawa.
"Daker Bandara PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika barang-barang tersebut tertinggal atau terkena razia atau pemeriksaan di Tanah Air," kata Kepala Daerah Kerja Bandara, Arsyad Hidayat dikutip Media Center Haji di Mekkah, Sabtu.
Adanya persoalan barang bawaan biasanya karena terdapat barang titipan jamaah ke jamaah lain yang melebihi kapasitas yang diperbolehkan dibawa naik ke pesawat dan atau masuk daftar terlarang.
Dia mengatakan, petugas di bandara biasanya akan melakukan sapu bersih terhadap barang yang tidak diperkenankan masuk pesawat. Jika sudah terjadi maka akan sulit untuk dibantu PPIH yang bertugas di bandara.
Petugas Daker Bandara, kata dia, menemukan jamaah membawa barang berlebih bahkan pada Sabtu ada yang membawa lima tas ke kabin pesawat.
Selain itu, lanjut dia, terdapat jamaah yang membawa penanak nasi listrik dan kompor elektrik ke dalam pesawat padahal barang-barang itu dilarang masuk ke kabin.
Barang yang tidak boleh masuk ke pesawat, kata Arsyad, bisa dikeluarkan dari tas atau koper dan harus ditinggal. Pemandangan barang tercecer milik jamaah yang dikeluarkan itu tidak bisa dihindari. Petugas bandara biasanya akan segera mengumpulkan barang itu untuk bakti sosial.
Dia mengingatkan, jamaah hanya boleh membawa barang bawaan berupa 32 kilogram koper masuk bagasi dan satu koper jinjing atau tas kabin dengan berat bawaan tujuh kilogram.
Jamaah, kata dia, juga dilarang membawa air zamzam, benda tajam dan benda lain yang termasuk dapat membahayakan penerbangan.
Baca juga: Laporan dari Mekkah - Jangan bawa barang terlarang hindari koper dibongkar
Baca juga: Laporan dari Mekkah - PPIH pulangkan satu petugas tidak cakap
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018