"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan papat pleno," kata dia, dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Namun menurut dia, institusinya belum memastikan jadwal rapat pleno tersebut dan hingga saat ini KPU RI belum menerima salinan putusan MA itu dan baru mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan media massa.
Ia mengatakan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan pasca putusan MA itu karena sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya. "Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.
Menurut dia, KPU akan mempelajari dan membahas putusan MA itu dalam papat pleno sebelum mengambil keputusan.
Ia menjelaskan papat pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU, khususnya PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Ia mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, rapat dengar pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi peraturan KPU Nomor 20/2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018