Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi menerima gratifikasi penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.

"Penyidik sudah menetapkan satu tersangka, tersangkanya sebagai pihak penerima suap," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Tersangka kasus itu eks-pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang saat ini bertugas di KPP Semarang, Jawa Tengah dengan inisial PAW.

Dikatakan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dari dugaan gratifikasi tersebut. "Kasus yang ada tentunya akan selalu ditindaklanjuti," ujarnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan bukti bukti yang telah dikantongi tim penyidik dan juga berdasarkan keterangan saksi.

Tersangka PAW diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari pihak swasta yang diduga melakukan pengemplangan pajak. "Saat peristiwa penyuapan itu terjadi, tersangka berinisial PAW masih menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama dan kini sudah pindah menjadi pejabat di KPP Semarang," katanya.

Kasus ini berawal saat Jajun Juaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Dugaan praktik suap ini memakai modus menggunakan perantara "security" perumahan, tukang jahit, "Office Boy" KPP Madya. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018