Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari penuh telah memeriksa tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Chalik Saleh (Sekda), M Firdaus (mantan Kepala Biro Keungan) dan Israrul (staf Balitbangda), terkait dugaan korupsi pembangunan gedung perwakilan atau mess Jambi di Jakarta.
"Tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut di Mapoltabes Jambi selama tiga hari dari 21 hingga 23 Agustus 2007," kata Humas KPK Johan Budi ketika dihubungi," Jumat.
Penyelidikan dilakukan KPK itu terkait dari laporan masyarakat tentang dugan korupsi pembangunan mess Jambi di Jakarta tahun anggaran 2003 senilai Rp 32 miliar lebih.
Tim yang sudah melaksanakan tugasnya selama tiga hari itu tidak menutup kemungkinan kembali ke Jambi bila masih ada keterangan dan barang bukti yang harus dikumpulkan.
Hasil pemeriksaan itu juga belum bisa dipaparkan ke publik karena masih dalam tahap penyidikan, serta belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Gubernur Jambi Drs Zulkifli Nurdin menyatakan dirinya siap diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK jika diperlukan, dan tidak perlu harus menunggu izin presiden.
"Saya siap diperiksa bila diperlukan, dan tidak harus menunggu izin dari presiden," kata orang nomor satu di Provinsi Jambi itu dalam keterangan persnya Rabu sore.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007