Vonis tersebut lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa yang menginginkan Wawan alias Abu Afif diganjar hukuman 13 tahun penjara

Jakarta, (ANTARA News) - Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah Riau terdakwa kasus kegiatan terorisme di Air Terjun Gema (batu dinding) Pekanbaru dan kawasan Siberuk Sumatera Selatan, Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara.

"Majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustadz Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Soehartono di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa yang menginginkan Wawan alias Abu Afif diganjar hukuman 13 tahun penjara.

Di sisi lain Wawan alias Abu Afif, yang juga diduga menjadi provokator kerusuhan Rutan Mako Brimob, Depok Jawa Barat diberi kesempatan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun dia menyatakan tidak mengakui vonis tersebut.

Wawan menegaskan, dirinya tidak akan mengajukan pembelaan ataupun banding.

"Saya tidak ridho dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya hanya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan sembari mengacungkan jari telunjuk.

Sebelum vonis dibacakan, Wawan alias Abu Afif memasuki ruangan dengan tertatih-tatih menuju kursi pesakitan. Dia diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menjumpai istrinya.

Suasana haru terasa saat istri Wawan, Ana berlari menuju Wawan dan memeluknya, karena sekian lama mereka tak dapat bertemu.

Saat Wawan duduk di kursinya, Ana menyandarkan kepala di bahunya barang sebentar, kemudian kembali menyaksikan persidangan suaminya dengan perasaan senang sekaligus sedih.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa Wawan alias Abu Afif belum melakukan aksi teror sepenuhnya. Namun, tidak berarti unsur adanya kegiatan terorisme tidak terpenuhi maupun tidak terbukti.

"Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam UU tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Oleh karena itu majelis tidak sepakat dgn pleidoi penasihat hukum yang mengatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003," ujar Soehartono.

Sebelumnya diberitakan, Wawan merupakan terduga teroris yang tertangkap di Pekanbaru pada operasi penindakan serentak oleh Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 pada Oktober 2017.

Wawan juga diduga berperan menjadi motivator bagi kelompoknya untuk menyerang markas Brimob Polsek serta pos polisi Riau menggunakan senjata tajam.

Wawan dan kelompoknya telah melakukan latihan persiapan teror (i`dad) dan ?menembak di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.

Wawan diringkus bersama Abu Ibrahim alias Beni Sutrisno alias Abu Ibrahim di Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Terakhir pada 8 Mei, Wawan diduga menjadi provokator kerusuhan Mako Brimob yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi. Hal tersebut berawal dari kemarahannya saat makanan dari keluarganya tidak bisa masuk sel karena aturan yang ketat.

Wawan kemudian menghasut sejumlah teroris lainnya yang mendekam di Rutan Mako Brimob dan mengakibatkan lima polisi serta satu narapidana teroris meninggal.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan umumkan larangan JAD
Baca juga: Hakim nyatakan JAD organisasi terlarang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018