ES dibawa ke KBRI dan dimintai keterangan. Bareskrim kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak Imigrasi kemudian melacak para pelaku.
Jakarta (ANTARA News) - ES (16 tahun), korban kasus tindak pidana perdagangan orang dipertemukan dengan kedua orang tuanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
ES, asal Sukabumi, langsung memeluk kedua orang tuanya dan menangis histeris di hadapan para awak media. Tidak lama kemudian, E (ibu ES), O (ayah ES) dan ES langsung dibawa oleh ke penyidik ke ruangan yang lain.
Dalam kasus ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Panca Putra menjelaskan ada lima tersangka yang ditangkap polisi yakni YL alias Yuliawati, JS alias Jakin Sudrajat, MI alias Imronsyah, AS alias Alfian Saputra dan T alias Tamrin. Kelimanya ditangkap di beberapa tempat terpisah pada rentang 4-8 September 2018.
Panca menjelaskan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. "Ada yang merekrut, ada sebagai penampung di Jakarta, pemodal, pemberi informasi buronan Malaysia, pembuat data dan dokumen palsu dan yang mengurus keberangkatan korban," katanya.
Awalnya ES memperoleh informasi lowongan kerja dari akun Facebook milik tersangka YL yang dikenal ES dari teman sekolahnya, D, yang saat ini masih buron.
"YL kemudian menawari korban untuk bekerja di Jakarta. Korban tertarik dan bilang ke orang tuanya," katanya.
ES kemudian berangkat ke Jakarta dan turun di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di terminal, ES lalu dijemput oleh tersangka JS yang juga berperan mempersiapkan dokumen palsu untuk ES.
JS kemudian menyerahkan ES ke tersangka MI yang diketahui berperan melaporkan ke seorang pelaku di Malaysia bahwa ES siap diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di Negeri Jiran.
Dari Jakarta, MI membawa ES ke Batam, kemudian transit di Bengkalis, Riau. Selanjutnya ES ke Malaysia dengan menggunakan kapal feri.
ES diketahui bekerja lima hari di rumah majikannya di Malaysia. Di hari kelima ES kabur karena mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. ES kemudian ditolong oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia dan dibawa ke Kedutaan Besar RI di Malaysia.
"ES dibawa ke KBRI dan dimintai keterangan. Bareskrim kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak Imigrasi kemudian melacak para pelaku," katanya.
Sejumlah barang bukti diantaranya laptop milik pelaku dan dokumen-dokumen identitas palsu disita polisi dalam kasus ini.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. *
Baca juga: Polsek Entikong gagalkan perdagangan orang asal Sukabumi
Baca juga: IOM: Perdagangan orang juga terjadi di dalam negeri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018