Jakarta (ANTARA News) - KPK menghargai penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negera yang korupsi.

"Kami apresiasi penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan penerbitan surat edaran itu juga menegaskan dicabutnya Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Oktober 2012, yang dipandang masih memberikan ruang ASN yang terbukti korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di Surat Edaran tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," ucap dia.

Sebelumnya. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap ASN Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 kepada bupati/wali kota.

Terdapat tiga poin dalam surat edaran itu.

Pertama, bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN ntuk mencegah potensi kerugian negara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018