Batam, (ANTARA News) - Bank Indonesia menegaskan, aturan yang memperketat individu dan badan usaha untuk membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri, tidak akan mempengaruhi investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Tidak ada pengaruh bagi investas, ini hanya administrasi," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Kamis.
Dalam kebijakan BI terbaru, perseorangan tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar.
Lalu lintas uang kertas asing ke dalam dan luar negeri hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang memenuhi syarat.
Bila penanam modal hendak memasukan uangnya untuk berinvestasi di dalam negeri, maka bisa dilakukan melalui badan usaha berizin. Dan semestinya itu tidak memberatkan pengusaha dan tidak berpengaruh pada investasi.
"Yang boleh membawa hingga setara di atas Rp1 miliar hanya badan usaha perbankan dan `money changer`. Pribadi tidak boleh lagi," kata dia.
Ia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengetahui lalu lintas uang kertas asing di dalam negeri.
"Selama ini kami tidak pernah mengatur ini, kami enggak tahu berapa uang kertas asing yang masuk Batam atau ke luar," kata dia.
Kebijakan itu, juga untuk mengantisipasi adanya tindak pencucian uang.
Dalam Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar, yaitu denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dan maksimal Rp300 juta.
Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.
Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin, katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Badan Kepatuhan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, R Evy Suhartantyo mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan baru tersebut.
Bea dan Cukai bersama BI akan melakukan edukasi kepada masyarakat, agar tidak ada yang melanggar.
"Penumpang berkoprorasi, laporlah dari pada kena sanksi administrasi, lebih baik beritahu. Sanksinya denda 10 persen, dan maksimal Rp300 juta, itu besar sekali," kata dia.
Baca juga: Bawa uang asing banyak tanpa izin bisa didenda Rp300 juta
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018