San Francisco, Amerika Serikat (ANTARA News) - Sebanyak 34 gubernur yang tergabung dalam Satuan Tugas Gubernur untuk Iklim dan Hutan (GCF) satu suara menetapkan prinsip-prinsip pedoman kemitraan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mengendalikan dampak perubahan iklim.

Semua pemimpin daerah yang hadir menerima prinsip-prinsip pedoman kemitraan pemerintah subnasional dengan masyarakat adat dan komunitas lokal menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi di San Francisco, Selasa waktu setempat.

Prinsip-prinsip pedoman kemitraan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal, menurut dia, memperjelas hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah, masyarakat adat maupun komunitas lokal dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim.

Dalam hal ini Satuan Tugas Gubernur untuk Iklim dan Hutan menyatakan menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang berhubungan dengan tanah, wilayah, budaya, otonomi dan tata kelolanya sebagaimana tertulis dalam Konvensi 169 Organisasi Buruh Internasional tentang Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Adat, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Deklarasi New York untuk Hutan, Perjanjian Paris dan perjanjian internasional lainnya.

Mereka juga menghargai kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga dan merawat hasil-hasil hutan, serta menghargai dan mendukung hubungan intrinsik komunitas adat dan komunitas lokal lainnya.

"Kami berniat untuk memfasilitasi dan memperkuat masyarakat adat dan komunitas lokal ini dalam hal tata kelola kewilayahan, konservasi dan pengelolaan hutan, pelestarian dan penghormatan terhadap ilmu dan cara pandang tradisional mereka..."

Selain itu, mereka berkomitmen pada penciptaan, pengawasan dan evaluasi pendekatan-pendekatan yurisdiksi subnasional yang adaptif, spesifik dalam konteks terhadap tata kelola hutan, menghindari deforestasi, pengembangan mata pencaharian dan pencapaian dalam Kontribusi yang Ditentukan secara Nasional di negara mereka masing-masing, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Para gubernur juga mengemukakan keinginan untuk memfasilitasi dan mendukung kerja sama antara pemerintah subnasional dan perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memperkuat dan menjamin partisipasi dan representasi kewenangan organisasi perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan daerah yang rendah emisi serta pengurangan deforestasi dan degradasi.

"Kami mendukung kebijakan-kebijakan nasional terkait kepemimpinan subnasional yang dari bawah ke atas dalam hal pengurangan emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi dan pembangunan rendah emisi yang berpengaruh pada masyarakat adat dan komunitas lokal."

Mereka juga menegaskan bahwa seluruh keuntungan dan manfaat yang didapatkan dari pembangunan daerah yang rendah emisi di tingkat subnasional dan pengurangan emisi dari program-program deforestasi hendaknya diberikan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal, juga kepada pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi yang berasal dari deforestasi.

Selanjutnya para gubernur menyatakan akan bekerja sama untuk merancang inisiatif dan jalur-jalur yang bisa digunakan untuk berbagi manfaat/keuntungan, perluasan mekanisme pendanaan, pengembangan kapasitas, dan konsultasi melalui Kelompok Kerja Global GCF untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Mereka juga berkomitmen memfasilitasi dan mendukung rancangan dan pelaksanaan mekanisme keuangan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal serta mendukung langkah-langkah untuk memastikan perlindungan bagi upaya masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menjaga dan mempertahankan hutan.

Baca juga:
Sembilan donor bantu masyarakat adat pulihkan hutan

GCF pertegas Deklarasi Rio Branco jaga hutan

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018