"Sekaligus menjadikan UU JPH sebagai instrumen bagi penguatan rupiah terhadap dolar," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan pers organisasi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjalankan tugasnya dalam sertifikasi halal sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi dengan baik, menurut dia, mesti dijadikan landasan.
"Sehingga tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal," kata Ikhsan.
Di samping itu, ia menjelaskan, guna menghindari pelanggaran pemerintah juga harus segera mengamandemen Pasal 65 dalam undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diberlakukan pada 17 Oktober 2014.
Berdasarkan ketentuan itu, peraturan pelaksana mestinya sudah ditetapkan sebelum 17 Oktober 2016. Namun kenyataannya sampai sekarang peraturan turunan undang-undang tersebut belum ada yang rampung.
IHW juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi undang-undang secara masif ke dunia usaha dan masyarakat mengingat persiapan memasuki masa wajib sertifikasi akan dimulai Oktober 2019.
Baca juga:
BPOM tetap periksa kehalalan produk impor
IHW : 11 produk makanan impor tak berlabel halal
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018