Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pecatur profesional Utut Adianto.

KPK sedianya memanggil Utut pada Rabu sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD) terkait kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

"Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini, akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain Tasdi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Baca juga: KPK panggil Utut Adinto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018