Bekasi (ANTARA News) - Setelah buron selama 23 hari, tiga tahanan kasus penyalahgunaan narkotika Polres Bekasi ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat dan Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka Endriansah (23) ditangkap polisi di sebuah rumah milik Lalan (35), di Kampung Bojong Ringkung, Desa Cipedes, Sukabumi, Jawa Barat pada 17 Agustus 2007, kata Kapolres Bekasi, AKBP Purwadi Ariyanto di Cikarang, Bekasi, Kamis. Sedangkan tersangka Bambang Hermanto (27) dan Muhamad Ichsan (20), ditangkap tim khusus Polres Bekasi di Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 18 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap polisi ketika sedang tidur di rumah di kedua lokasi penangkapan tersebut tanpa perlawanan berarti, meski sebelumnya sempat berupaya kabur dari kejaran petugas. "Penangkapan terhadap ketiga tersangka kasus narkotika itu atas informasi dari masyarakat dan kegigihan tim khusus Polres Bekasi," ujar Purwadi Ariyanto. Dengan ditangkapnya ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu berarti polisi telah meringkus empat dari delapan tahanan yang kabur dari sel Polres Bekasi pada 25 Juli lalu. Ia menambahkan, pada 25 Juli 2007 sebanyak delapan tahanan kasus penyalahgunaan narkotika berhasil menjebol jeruji tahanan Polres Bekasi menggunakan gergaji besi. Ke delapan tahanan yang kabur yakni, Zulfikar (58), warga Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur, Muhammad (20), warga Kampung Poncol, Cikarang Selatan, Endriansah (23), warga Kampung Setia Jaya, Tambun Selatan. Selanjutnya, Yusah Yusuf (28), warga Kampung Rawalumbu, Bekasi, Wandi (21), warga Desa Sukamanah, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Bambang Hermanto (27), warga Jalan Kebon Kopi, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Andi (23), warga Kampung Cibatu, Sukabumi dan Riyanto alias Yanto bin Parlan (37), warga Jalan Tangki Wood, Taman Sari, Jakarta Barat. Tetapi, Riyanto yang sempat kabur bersama ketujuh rekannya itu berhasil ditangkap polisi pada pukul 07.00 WIB di kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007