Banyak masyarakat di daerah yang merasa puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo."
Jakarta (ANTARA News) - Para kepala daerah memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo memiliki alasan sendiri yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sehingga tidak perlu dilarang.
Pengamat politik dari Politica Institute Bandung, Firman Manan, mengatakan hal itu, melalui telepon selulernya, Selasa. "Dukungan dari sejumlah kepala daerah kepada Presiden Jokowi merupakan bentuk mengakomodasi aspirasi masyarakatnya yang mendukung Presiden Jokowi. Hal itu tidak melanggar aturan," kata Firman Manan.
Pengajar di Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pajajaran, Bandung, ini mengatakan, harus dipahami terlebih dahulu apa yang mendasari dukungan para kepala daerah kepada Presien Joko Widodo. "Banyak masyarakat di daerah yang merasa puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo," katanya.
Pertimbangannya, menurut dia, pertama, para kepala daerah tentu tidak ingin memiliki posisi berbeda dengan mayoritas rakyatnya yang akan memilih kembali pasangan Jokowi-Ma'ruf pada pemilu presiden 2019. "Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi, menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk menentukan pilihan dukungan," kata Firman.
Kedua, mayoritas kepala daerah telah mengetahui kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebagian besar kepala daerah, kata dia, juga telah mempunyai pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan Presiden Jokowi, yakni saat melaksanakan berbagai proyek pembangunan di daerah yang menjadi program pemerintah.
"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut, tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," katanya.
Firman menambahkan, dukungan dari masyarakat dan para pemimpin daerah itu merupakan hal yang lazim terjadi di berbagai negara. Dimana kandidat petahana, Jokowi-Ma'ruf, yang telah teruji, memiliki kinerja baik akan mendapatkan keuntungan dibandingkan dengan pasangan kompetitor, Prabowo-Sandiaga. Menurut dia, pasangan kompetitor baru menyampaikan janji-janji kampanye ke hadapan publik.
Firman juga merujuk pada pendekatan aturan, bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada kandidat siapa pun yang berkompetisi pada pemilu presiden 2019.
Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 mengatur, bahwa kepala daerah boleh untuk berkampanye, asalkan terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye, dan cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye. "Jadi tidak ada larangan bagi kepala daerah dari sisi aturan," kata Firman.
Bagi Firman, hal ini penting disampaikan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres. Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno, yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan kepada para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.
Menurut Firman, dukungan kepala daerah kepada pasangan capres-cawapres tidak otomatis bahwa mereka sudah tidak bekerja untuk rakyatnya. "Tugas utama para kepala daerah tetap memprioritaskan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta tidak memanfaatkan fasilitas negara dan memobilisasi birokrasi selama melakukan kampanye," kata Firman.
Baca juga: Korsel apresiasi partisipasi perdamaian Indonesia di Semananjung Korea
Baca juga: Ketika personel Super Junior goyang dayung bareng Jokowi
Baca juga: Jokowi diajak blusukan Presiden Moon di Dongdaemun Seoul
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018