Jakarta (ANTARA News) - Komisi Negara Wacht (KNW), Jumat (24/8) berencana akan melaporkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal dan Anggota KPPU Nawir Messi ke Mabes Polri, terkait dugaan penyuapan salah satu perusahaan telekomunikasi asal Rusia. "Semua data data telah kita siapkan. Dan besok (24/8) akan kita laporkan ke Mabes Polri," kata Koordinator KNW, MA Husein SH kepada pers di Jakarta Pusat, Kamis. Adapun dasar laporan ke Mabes Polri tersebut adalah pasal 12 A UU Nomer 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Husein menilai, saat ini kiprah KPPU dalam menjalankan tugasnya memprihatinkan, seperti banyak pihak yang mengeluhkan keberadaan KPPU yang sering dijadikan alat untuk memukul pesaing bisnis. Disisi lain, kata dia, KPPU diduga sering memeriksa pelaku usaha berdasarkan pelaku usaha lain, seperti dalam kasus diperiksanya Temasek Holding Pte Ltd dalam kasus monopoli industri telekomunikasi seluler di Indonesia. Dalam rencana laporan KNW ke Mabes Polri, salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman pembicaraan telepon antara M Iqbal dengan Suharto (perwakilan Altimo di Indonesia) yang isinya mengatur pemeriksaan dugaan monopoli temasek di KPPU. Pembicaraan itu sendiri sekitar bulan Maret dan April 2007. "Pelaporan tersebut kami lakukan karena kami menduga keduanya telah menerima dana suap dari Altimo, masing-masing Rp 5 miliar," katanya. Husein menambahkan, sebagai komisi yang terbentuk untuk mendorong agar komisi negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik, KNW berharap Mabes Polri bersikap proaktif menangani kasus tersebut."Kamiberharap dalam waktu paling lama dua minggu telah memanggil keduanya untuk diperiksa, termasuk perwakilan Altimo di Indonesia," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007