Jumlah itu berdasarkan analisa dan evaluasi terkait razia humanis sepekan yang dilakukan oleh kepolisian setempat.
Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon di Sentani, Selasa, mengatakan selama pelaksanaan razia humanis yang dilaksanakan sejak 19-21 Juli 2018 pihaknya mendapati 1.484 pengendara kendaraan roda dua/motor melanggar aturan.
"Kami mendapati 1.484 pengendara motor yang melanggar dimana pengendara tersebut bervariasi pelanggarannya antara lain tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan ?STNK, tidak menggunakan plat yang sesuai dengan peraturan/plat mika," ujarnya.
Lanjut dia, kemudian razia kembali dilaksanakan pada 1-16 Agustus 2018 polisi kembali mendapati 466 pengendara motor yang melanggar aturan.
"Jadi hasil dari kegiatan razia humanis selama kurang lebih sebulan tersebut Polres Jayapura telah mendapati sebanyak 1.950 pengendara kendaraan roda dua yang melanggar aturan.
Polisi tidak memberikan tindakan ?teguran serta imbauan. Berdasarkan razia humanis tersebut kemudian polisi melaksanakan penindakan, alhasil sebanyak 47 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil curian motor (curanmor).
Lima unit terbukti merupakan kendaraan hasil curanmor dengan dua orang tersangka dan satu orang penadah.
Kemudian 12 unit sudah di kembalikan ke pemiliknya, hingga kini masih tersisa 35 unit motor.
"Kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, dapat melihat langsung ke Mapolres Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas khususnya curanmor.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018