Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Bea dan Cukai (BC) menggagalkan upaya pemasukan (importasi) secara ilegal 112 kontainer ukuran 20 kaki berisi meat bone meal (tepung daging dan tulang dari ruminansia) dari Inggris melalui pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Type A Tanjung Priok, Agung Kuswandono di Jakarta, Kamis menjelaskan, importir berinisial PT TMW memberitahukan barang tersebut sebagai "bird feed" dengan pos tarif 1214.90.00.00 untuk menghindari larangan/pembatasan pemerintah. "Dari hasil pengujian dan identifikasi laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) DJBC dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinary Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Pemda DKI Jakarta, barang tersebut merupakan tepung dari daging hewan (babi, sapi, dan ayam) dan sisanya MBM, sehingga dilakukan penyegelan atas barang-barang tersebut," jelas Agung. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Priok, Heru Sulatyono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti yang terdiri dari 22 kontainer 20 feet berikut isinya 506.380 kg tepung daging dan MBM. BC juga menahan 90 kontainer 20 feet berikut isinya 2.056.780 kg yang diduga merupakan tepung daging dan MBM yang masih dalam proses penelitian. "Untuk dapat mengungkap kasus ini menjadi lebih jelas dan memperoleh bukti/keterangan yang cukup sedang dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Heru. Sementara itu, mengenai potensi kerugian negara, Heru menyebutkan, nilai barang yang digagalkan importasinya mencapai sekitar Rp5,16 miliar, "Hal lainnya yang lebih membahayakan adalah potensi penyakit menular yang bisa menjangkiti manusia jika MBM yang diimpor mengandung virus berbahaya," kata Heru menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007