Pengguna dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku
Jakarta (ANTARA News) - PT Aurum Karya Indonesia menyatakan sedang mengajukan perbaikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penemuan 10 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi yang kurang tepat.
"Kami terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala. Kami juga senantiasa berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku," kata CEO Aurum Karya Indonesia George B Sumantri di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, pihaknya menjamin keamanan saldo emas pengguna dan memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.
"Pengguna dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku," kata George.
Sebelumnya, pada Jumat (7/9) Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pihaknya menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 perusahaan investasi yang diduga tanpa izin dari pihak berwenang.
Kesepuluh entitas tersebut yaitu PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX yang melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.
Kemudian, PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional (Saverion), yang menjual produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin, PT Aurum Karya Indonesia yang menjual emas dengan sistem digital tanpa izin, Zain Tour and Travel yang melakukan usaha travel umrah tanpa izin, dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.
Tongam menjelaskan, selain tak berizin, 10 perusahaan tersebut juga menawarkan investasi dengan tingkat keuntungan yang tidak masuk akal.
Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya.
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran investasi dan sebelum berinvestasi agar lebih dulu melakukan pengecekan izin dari entitasnya ke OJK.
Baca juga: Satgas Investasi temukan 10 entitas diduga lakukan kegiatan ilegal
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: hentikan perusahaan penjual emas digital
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018