Empat pimpinan DPRD Sulbar dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) oleh majelis hakim yang dipimpin Beslin Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa masing masing Andi Mappangara yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar beserta tiga mantan wakil ketua DPRD yakni Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun, tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidagan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.
Oleh karena itu majelis hakim memutuskan kepada empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa dan dipulihkan nama baiknya.
Sebelumnya keempat anggota DPRD Sulbar tersebut dituntut tujuh tahun oleh JPU, dan didenda Rp200 juta karena dianggap melanggar pasal 12 i Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun akhirnya divonis bebas.
Usai divonis bebas mantan Ketua Pimpinan DPRD Sulbar tersebut sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Mamuju dan disambut keluarga dan kerabatnya di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018