Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengharapkan agar semua jenis pemilihan umum (Pemilu) di Republik Indonesia dapat diikuti oleh calon perseorangan dan tidak hanya calon dari partai. "Sekarang ini, DPR dan Presiden harus dari partai, DPD harus dari perseorangan, sedangkan gubernur, bupati, dan walikota boleh dari partai dan perseorangan. Kenapa tidak semuanya (Pemilu-red) diperbolehkan diikuti partai dan perseorangan," katanya setelah menghadiri penyampaian keterangan pemerintah dalam Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis. Menurut dia, bila semua Pemilu bisa diikuti baik oleh calon dari partai maupun dari calon perseorangan, maka hal tersebut adalah demokrasi yang sesungguhnya. Ginandjar mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara demokrasi lainnya, semua pihak baik yang partisan maupun yang non-partai dapat mengikuti Pemilu. "Ini karena hak warganegara untuk dipilih dan memilih adalah hak yang sangat mendasar. Jadi, kalau mau bergabung dengan partai silakan, tetapi kalo tidak ya juga diperbolehkan," katanya. Selain itu, Ginandjar juga mengatakan, DPD meminta pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang memberatkan bagi calon perseorangan dalam proses revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kami ingin mengingatkan agar dalam menyusun peraturan perundang-undangan mengenai hal itu, persyaratannya jangan ditetapkan sedemikian rupa sehingga hampir mustahil dapat dilaksanakan, khususnya dalam hal besarnya bukti dukungan awal," katanya. Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi siapa pun juga, termasuk tokoh masyarakat yang sangat dikenal sekalipun, maka akan terjadi wasangka dan tuduhan masyarakat bahwa memang para pembuat peraturan sengaja membuat demikian. Menurut Ginandjar, pembahasan revisi terbatas terhadap UU No.32/2004 juga tidak baik kalau berlama-lama agar proses Pilkada di daerah dapat berjalan dengan menggunakan payung hukum yang baru.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007