Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengatakan, proses amandemen kelima UUD 1945 sebaiknya harus selesai paling lambat 2008 agar dapat diterapkan pada Pemilu 2009. "Kita harapkan kalau tidak bisa tahun ini ya tahun 2008, pokoknya sebelum 2009 proses amandemen harus sudah selesai," kata Ginandjar setelah acara Pidato Presiden di hadapan Sidang Paripurna Khusus DPD di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, pihaknya mengharapkan Sidang Umum MPR dapat dilaksanakan sebelum 2009 agar setelah Pemilu pada tahun yang sama telah berlaku sistem yang telah diamandemen. Menurut dia, dengan begitu tidak akan sia-sia sewaktu rakyat memilih anggota DPD, DPR, dan Presiden yang baru karena telah dapat diterapkan dengan UUD yang sudah diamandemen. "Elemen-elemen itu dapat segera bekerja berdasarkan UUD yang sudah diamandemen," katanya. Ia juga berharap anggota DPR dan DPD selama menjabat sebagai wakil rakyat menjalankan fungsi tersebut sebaik-baiknya serta tidak menganggap tahun 2008 sebagai tahun liburan setelah pada 2007 berkonsentrasi menyelesaikan UU Partai Politik yang segera rampung. Sedangkan untuk proses amandemen sendiri, Ginandjar mengatakan, setelah ada pertemuan presiden dengan pimpinan-pimpinan lembaga negara disepakati untuk dibentuk tim nasional. "Persoalan UUD itu sangat mendasar maka kita akan bentuk tim nasional yang akan menggeluti dan menggodok masalah ini," katanya. Menurut dia, selama empat kali amandemen UUD 1945 sebelumnya selalu ada badan pekerja atau panitia yang menanganinya secara khusus. Tim tersebut direncanakan beranggotakan para pakar dimana hasil pekerjaan dari tim akan disampaikan pada partai-partai politik. "Dari partai politik hasil kajian Tim akan menjadi platform parpol untuk diusulkan ke MPR," katanya. Ia mengatakan, Tim memang tidak bisa berhubungan langsung dengan MPR di mana MPR-lah yang dapat mengubah UUD atas usul anggota-anggota MPR. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007