Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Ashshiddiqie, mengatakan bahwa calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jangan dicampuradukkan dengan isu tentang calon perseorangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). "Kalau capres perseorangan itu lain lagi masalahnya karena yang telah diputuskan MK hanya yang berkaitan dengan Pilkada," katanya setelah menghadiri penyampaian keterangan pemerintah dalam Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis. Jimly memaparkan, Pilpres memiliki peraturan atau perangkat perundangannya tersendiri yang berbeda dengan Pilkada sehingga keputusan MK yang berkaitan dengan Pilkada tak bisa diperluas ke dalam Pilpres. Ia juga mengatakan, merupakan hal yang sah bila pihak eksekutif atau pemerintah melakukan pengkajian secara akademis mengenai hal tersebut. "Pemerintah boleh-boleh saja membuat studi kajian seperti penelitian yang dilakukan di perguruan tinggi yang menghasilkan draf akademis," kata Jimly. Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengemukakan bahwa DPD meminta pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang memberatkan bagi calon perseorangan dalam proses revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kami ingin mengingatkan agar dalam menyusun peraturan perundang-undangan mengenai hal itu, persyaratannya jangan ditetapkan sedemikian rupa sehingga hampir mustahil dapat dilaksanakan, khususnya dalam hal besarnya bukti dukungan awal," katanya. Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi siapapun juga, termasuk tokoh masyarakat yang sangat dikenal sekalipun, maka akan terjadi wasangka dan tuduhan masyarakat bahwa memang para pembuat peraturan sengaja membuat demikian. Menurut Ginandjar, pembahasan revisi terbatas terhadap UU Nomor 32/2004 juga tidak baik kalau berlama-lama, agar proses Pilkada di daerah dapat berjalan dengan menggunakan payung hukum yang baru. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007