Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga dana pensiun pegawai sebagai lembaga semi pemerintah yang bertugas mengelola dana pensiun sangat diperlukan, karena keberadaannya dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran dana pensiun. "Saat ini 80 persen dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diambil dari APBN, beratnya beban APBN tersebut disebabkan pengelolaan dana pensiun yang tidak tepat," kata pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Sofian Effendi, di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, selama ini pemerintah Indonesia sebagai pihak pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya ikut andil dalam menyokong dana pensiun PNS, seharusnya dana pensiun yang dibayarkan kepada pensiunan PNS berasal dari iuran PNS dari pemotongan gaji pokok per bulan, dan ditambah dana dari pemerintah. Undang-Undang (UU) Pensiun dan UU Kepegawaian sudah mengatur tentang hal itu, kalau saja sistem diterapkan dengan benar maka pembayaran dana pensiun tidak akan membebani APBN. Sistem yang berlaku di Indonesia selama ini adalah dana pensiun diambil dari potongan 3,5 persen gaji pokok pegawai tiap bulannya, akumulasi dari iuran tersebut beserta bunganya akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah pensiun. "Pemerintah juga berkewajian untuk memberikan andil dana pensiun sebesar satu setengah sampai dua kali lipat dari iuran PNS, namun sistem pengelolaan yang tidak tepat selama ini membuat pemerintah harus menanggung beban yang besar," katanya. Menurut mantan Rektor UGM tersebut, dengan adanya lembaga dana pensiun, biaya untuk dana pensiun diambil dari hasil investasi lembaga tersebut, bukan dari APBN, sehingga pemerintah tidak terlalu terbebani oleh kewajiban membayar dana pensiun. "Lembaga ini merupakan lembaga setengah swasta namun tetap diawasi oleh pemerintah agar tidak ada penyelewangan kewenangan dalam lembaga tersebut," katanya. Meski demikian, kewajiban pemerintah untuk turut andil satu setengah hingga dua kali lipat iuran PNS harus tetap dipenuhi dan dana itu murni berasal dari pemerintah, bukan dari hasil investasi dana PNS. "Tidak seperi PT Taspen selama ini yang oleh pemerintah dianggap sebagai BUMN yang harus menyetor uang kepada departemen keuangan. Dana yang berada di PT Taspen berasal dari iuran para PNS, sehingga PNS lah yang menjadi pemilik modal atau pemegang saham, bukannya pemerintah," katanya. Mengenai sistem pembayaran dana pensiun yang tepat, menurut Sofian, dengan karakter masyarakat Indonesia yang tidak semuanya pandai mengelola dana, sistem pembayaran dana pensiun sebaiknya berupa sistem kombinasi antara pembayaran pesangon dan dana per bulan. "Sistem kombinasi ini dilakukan dengan pembayaran 40 persen dana pensiun sebagai pesangon, dan 60 persen sebagai investasi jangka panjang yang nantinya diberikan sebagai dana pensiun per bulan," katanya. Sistem dana pensiun di Thailand sudah menggunakan metode investasi pegawai melalui portofolio atau investasi dana angka panjang lainnya, yang pengelolannya dipegang oleh lembaga semi pemerintah. "Kalau pengelolannya bagus, dana pensiun untuk sekitar 4 juta PNS dan 30 juta pegawai swasta di Indonesia todak perlu dibiayai dari utang luar negeri. Selain itu, sistem di Indonesia yang memiliki banyak lembaga pengelola dana pensiun, di mana dana pensiun PNS dikelola PT Taspen dan terdapat lebih dari 150 lembaga pengelola dana pensiun pegawai swasta, sangat tidak efisien," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007