Kuala Kurun, Kalteng (ANTARA News) - Aparat Polsek Rungan, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap seorang tenaga kontrak di lingkup pemerintah setempat karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
"Tersangka berinisial RA (28) yang berhasil kita amankan bekerja sebagai tenaga kontrak," kata Kapolsek Rungan Iptu Sugeng, Minggu.
Sugeng menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai kepemilikan sabu oleh tersangka.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Jakatan Raya," katanya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok di tas hitam.
"Kemudian, di dalam tas hitam itu juga ditemukan dua potong sedotan warna putih, satu kaca bulat, dua korek api," katanya.
Usai melakukan penggeledahan, petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta tersangka ke Mapolsek untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Polsek Rungan mengimbau kepada masyarakat untuk jangan coba-coba menyimpan, memiliki, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Masyarakat juga hendaknya terlibat aktif dalam memerangi narkoba, karena tanpa ada dukungan masyarakat peredaran narkoba sangat sulit diberantas.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi apabila ada aktivitas mencurigakan, terutama peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan sekitarnya masing-masing," katanya.
Pewarta: Fahrian Adriannoor
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018