Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan tidak mengenal termohon dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, seperti terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut pada Rabu (23/8). "Itu kan bohong, wong saya tidak kenal Pollycarpus, apalagi bertemu Pollycarpus," kata Bagir setelah menghadiri penyampaian keterangan pemerintah dalam Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis. Dalam sidang pemeriksaan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (22/8), diputar rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan mantan Dirut Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Dalam pembicaraan telepon itu, Pollycarpus mengatakan bahwa hampir semua aparat penegak hukum, termasuk Ketua MA, mendukung dirinya, sehingga Indra dan Pollycarpus tidak akan dihukum. Bagir juga mengatakan putusan kasasi MA yang membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan munir tidak bisa dijadikan bukti kedekatan dirinya dengan pilot senior Garuda Indonesia itu. "Bukan saya yang memutuskan perkara itu," katanya. Ketika ditanya bahwa namanya muncul dalam pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan Indra Setiawan, Bagir mengemukakan rekaman tidak bisa dipercaya sepenuhnya. "Kok saudara percaya pada rekaman? Anda harus percaya pada saya bahwa dia (Pollycarpus-red) bohong," kata Bagir menjawab pertanyaan wartawan. Bagir juga menegaskan tidak akan datang jika suatu saat ada panggilan pemeriksaan terhadap dirinya. "Tentu saya tidak akan datang karena tidak ada urusan dan tidak kenal dengan dia (Pollycarpus-red)," katanya. Seperti diberitakan, permohonan PK diperiksa terlebih dahulu oleh pengadilan tingkat pertama sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian akan membentuk majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili permohonan PK tersebut. Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso. Oleh pengadilan tingkat banding, hukuman itu dikuatkan. Namun, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Iskandar Kamil membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir. Oleh MA, Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu. Atas vonis kasasi MA itu, Kejagung kemudian mengajukan permohonan PK. (*)

Copyright © ANTARA 2007