Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan izin usaha memang dari Pemerintah Provinsi, bukan dari Pemkab Pamekasan,

Pamekasan, (ANTARA News) - Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pengurusan izin penambangan ke pemerintah daerah, menyusul adanya ratusan usaha penambangan di wilayah itu yang tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan Moh Hosnan Achmadi di Pamekasan, Sabtu, menyatakan hingga kini jumlah usaha penambangan di daerah itu yang tidak berizin sebanyak 350 unit usaha.

"Berdasarkan hasil serap aspirasi yang kami lakukan selama ini, banyaknya usaha penambangan yang tidak berizin ini, karena mereka kesulitan untuk mengurus izin," ujar Hosnan.

Sementara, perwakilan dinas perizinan Pemprov Jatim di Kabupaten Pamekasan terbatas sehingga para pelaku usaha penambangan yang ada di Pamekasan kesulitan untuk mengurus izin usaha mereka.

Menurut Hosnan, jumlah usaha penambangan yang tidak berizin sebanyak 350 unit bukanlah jumlah yang sedikit dan oleh karenanya, perlu perhatian pemerintah.

"Saran saya, hendaknya tidak semua izin penambangan diurus oleh Pemprov Jatim, jika pemerintah provinsi tidak bisa menyediakan kantor perwakilan di Pamekasan," katanya.

Untuk jenis usaha penambangan dengan sekala tertentu, menurut dia, sebaiknya pengurusan izin usahanya diserahkan kepada daerah.

"Misalnya, untuk usaha penambangan dalam sekala rumah tangga, saya kira tidak perlu untuk mengurus ke Pemprov Jatim," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data DPRD Pamekasan, jumlah usaha penambangan ilegal di Pamekasan ini bertambah, mengingat pada 2016 hanya 64 titik yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Jabir menyatakan, pihaknya memang telah memberikan teguran kepada pelaku usaha penambangan yang hingga kini belum mengantongi izin usaha itu.

"Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan izin usaha memang dari Pemerintah Provinsi, bukan dari Pemkab Pamekasan," kata Jabir.*

Baca juga: Gubernur Kalsel cabut izin tambang di Pulau Laut

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018