"Anak saya (Anita) sudah dua tahun ini menjalani proses persidangan di Uni Emirat Arab, dan setiap persidangan kami selalu diberi tahu atau mendapatkan kabar dari Kedutaan Besar Indonesia di Uni Emirat Arab, akan tetapi kami tidak pernah tahu persoalan yang sebenarnya terjadi," kata Tolak Adi Susanto, orang tua Anita kepada wartawan di Situbondo, Sabtu.
TKW asal Dusun Ranorejo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih itu sudah tiga tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART. Kasus hukum yang menjeratnya terjadi saat anak majikannya terjatuh kemudian meninggal dunia di rumah sakit.
Keluarga Anita mengaku tidak tahu hukuman yang akan dijatuhkan terhadap anaknya. Informasi yang didapatkan oleh keluarga, Anita diproses hukum karena dituding menjadi penyebab meninggalnya anak majikan yang terjatuh dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo membantu proses hukum yang menjerat Anita, karena keluarga berharap Anita bisa bebas dari jeratan hukum, sebab bisa jadi apa yang dituduhkan sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh Anita," tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda mengatakan bahwa pihaknya mengkonfirmasi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memberikan advokasi terhadap TKW bernama Anita.
"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri, dan kami juga sudah meminta Kepala Desa Sumberanyar agar menyampaikan data TKW tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo," katanya.
Ia menambahkan, Disnaker bisa meminta bantuan Kementerian Luar Negeri dan BNP2 TKI guna memberikan?advokasi, selain itu juga pihak Disnaker juga bisa melacak perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Anita ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Baca juga: TKW Sukabumi korban penyiksaan tiba di Indonesia
Baca juga: WNI lolos hukuman mati di Malaysia
Baca juga: TKW Nurkoyah disambut histeris keluarga di Karawang
Pewarta: Oleh Novi Husdinariyanto/Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018