Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan, bela sungkawa sedalam-dalamnya bagi keluarga korban dan menjelaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya maksimal sebesar Rp 20 juta," ujarnya.
Akibat kecelakaan bus yang membawa rombongan pegawai PT Catur Putra Group (CGP) Bogor, 17 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka dari total 31 orang dan dua awak bus.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018