"Dari hasil peninjauan di dua lokasi kejadian bus masuk jurang seperti di Kampung Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu dan Kampung Bantar Selang, Desa/Kecamatan Cikidang tidak ada pembatas jalan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, lokasi kecelakaan maut yang berada di Jalur Alternatif Cikidang-Palabuhanratu tersebut sebenarnya dilarang untuk dipergunakan oleh bus, karena kondisi medannya curam, banyak tikungan, licin dan minim rambu lalu lintas.
Karena itu, Polres Sukabumi akan bersurat dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jabar untuk memasang rambu-rambu dan fasilitas keamanan seperti guardrill.
Di lokasi tersebut memang rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi jika sopirnya tidak menguasai medan jalan bisa berpotensi terjadinya kecelakaan. Karena itu, polisi memperketat masuknya bus ke jalur tersebut.
Selain itu, Kepolisian juga sudah mengimbau kepada kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang agar tidak menggunakan jalur ini. Tetapi karena minim angkutan umum sehingga masih ada toleransi asalkan warga sekitar.
"Kami sudah sering menindak bus pariwisata yang melewati jalur ini karena badan bus tersebut tidak layak untuk melawati jalur tersebut dan rawan terjadi kecelakaan," katanya.
Kepolisian masih melakukan penyidikan terkait dua kasus kecelakaan bus yang masuk jurang ini serta memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kronologinya.
Baca juga: Korban tewas akibat bus masuk jurang menjadi 23 orang
Baca juga: Korban tewas bus masuk jurang menjadi 17 orang
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018