Kulon Progo (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhtarom Asrori meminta pemerintah setempat segera membangun pusat pemerintahan terpadu untuk menyambut sebagai kabupaten metropolitan.
Muhtarom di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pemkab selalu beralasan lambannya realisasi pembangunan pusat pemerintahan terpadu karena terganjal tanah.
"Kami mengusulkan pembangunan pusat pemerintahan terpadu berlokasi di bekas tanah kas Desa Wates yang berada di sebelah timur Rumah Sakit Umum Daerah Wates," ucap Muhtarom.
Ia mengatakan pemkab sebaiknya menggunakan tanah yang sudah ada tanpa harus harus membeli tanah. Pasalnya, anggaran yang tidak ada dan masih adanya tanah yang bisa dipinjam menjadi opsi yang bijak.
"Nanti pemkab bisa menyewa ke Pemprov DIY untuk penggunaan bekas tanah kas desa," ujarnya.
Muhtarom menyarankan untuk menggunakan bekas tanah kas Desa Wates ketimbang membeli dan meminjam dari kas desa Palihan sebesar Rp200 miliar yang berasal dari rugi tanah kas desa untuk relokasi warga terdampak pembangunan proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA).
"Kalau bisa pinjam kenapa harus beli, itu kalau tidak salah dipinjam oleh provinsi, kalau dipakai kembali juga tidak masalah," katanya.
Sementara Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan Kulon Progo Zahram Azzurawan mengatakan rencana pembangunan pusat pemerintahan terpadu Kabupaten Kulon Progo tidak mungkin dibangun di bekas tanah kas Desa Wates yang diambil Pemda DIY.
Menurutnya, lahan yang dibutuhkan untuk membangun kawasan lebih dari 20 hektare yang berada dalam satu kawasan. Sedangkan tanah kas Desa?Wates luasanya sangat kecil, sehingga tidak mungkin untuk dibangun pusat kawasan pemerintahan.
"Pusat pemerintahan terpadu membutuhkan lahan yang mengakomodir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi tidak mungkin dibekas tanah desa," ucapnya.
Zahram mengatakan rencananya pusat pemerintahan terpadu akan dibangun di Margosari (Pengasih) atau Giripeni (Wates).
"Saat ini, kami masih melalukan kajian dan menyusun Raperda tentang RDTR Kota Wates," tuturnya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018