Jember (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur berhasil menangkap delapan tersangka kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) dalam sepekan terakhir sejak 31 Agustus hingga 6 September 2018.
"Dari delapan tersangka itu, kami mengamankan sabu-sabu seberat 41,1 gram dan ribuan pil koplo berbahaya," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat.
Menurutnya pengungkapan narkotik jenis sabu-sabu terbanyak ini dari tersangka MS (40), warga Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsong, Kabupaten Sumenep yang bermula dari penangkapan tersangka HR warfa Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo.
"Petugas mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal usul narkotika golongan 1 hingga ke Sumenep. Tidak main-main, dari hasil tangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 40 gram," tuturnya.
Ia menjelaskan MS tersebut memasok narkotika jenis sabu-sabu ke HR yang merupakan warga Kabupaten Jember dan HR merupakan pelaku baru, sehingga Polres Jember terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau sindikat narkoba tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, untuk paket kecil sabu-sabu seperempat gram saja harganya Rp700 ribu di pasaran, sehingga dengan seberat itu, maka nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp120 juta.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jember dan dia bukan residivis, sehingga kami akan kembangkan lagi untuk menelusuri jaringan itu," ujarnya.
Selain narkotika, lanjut dia, Polres Jember mengamankan tersangka yang mengedarkan pil dextro dan trihexyphenidyl dari tangan tersangka TW (34) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember dengan barang bukti sekitar 1.000 pil koplo.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018