Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR-RI Agung Laksono mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR jika terbukti menerima aliran dana dari departemen termasuk dari Bank Indonesia (BI), dalam proses penyelesaian perundang-undangan. "Kalau aliran dana dari BI, saya belum ada laporan yang signifikan. Jadi kami (Badan Kehormatan/BK DPR--red) tidak boleh bekerja atas dasar rumor atau berdasarkan isu saja," kata Agung, usai mengikuti Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan DPR, di Istana Negara Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, BK tidak pro aktif untuk melakukan pemeriksaan, namun kalau ada yang mengusulkan atau yang komplain baru bisa kita lakukan. "Sama halnya dengan dugaan aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan, ada laporan yang masih dugaan beberapa pihak, ada juga laporannya untuk tujuan lain, sehingga tidak bisa disamaratakan," katanya. Meski begitu, untuk mencegah terjadinya kasus-kasus dugaan adanya aliran dana ke anggota dewan, ujar Agung, dirinya sebagai pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada menteri-menteri dan bahkan kepada Presiden agar tidak ada lagi pengalihan dana atau anggaran dalam kaitan dengan proses legislasi," ujarnya. "Dengan alasan apapun, tidak ada lagi aliran dana dalam proses legislasi, termasuk proses lainnya seperti pengawasan, pembuatan Undang-undang, atau ketika melakukan pengawasan kunjungan kerja. Itu tidak ada," katanya. Ia menuturkan, karena anggaran yang disediakan negara untuk anggota DPR dalam melaksanakan tugas-tugasnya oleh negara sudah dipandang cukup. "Saya tidak tahu tanggal persisnya surat tersebut saya kirimkan kepada menteri-menteri dan Presiden," tegasnya. Menurutnya, adanya dugaan aliran dana ke DPR merupakan kejadian yang terjadi sebelum tahun 2004, atau umunya terjadi pada periode lalu. Ketika ditanya apakah praktik-praktik semacam itu masih terjadi belakangan ini, Agung menjelaskan, belum ada laporan atau belum ada kasus. "Mudah-mudahan tidak ada," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007