Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pertemuan segitiga antara pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan untuk membahas masalah ketatanegaraan demi memberi kepastian hukum dalam kehidupan kenegaraan. "Demokrasi yang baik dengan sistem politik yang stabil memerlukan keteraturan dan tatanan yang pasti," kata Presiden Yudhoyono, usai Rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR-RI terkait revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Presiden menjelaskan, jika dipandang perlu maka pertemuan dengan lembaga-lembaga negara itu bisa diperluas mengingat kehidupan bernegara harus dikelola dengan menggunakan sistem yang ada dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU. Di tempat yang sama, Ketua DPR-RI Agung Laksono mengatakan, konsultasi mendalam antara pemerintah, MK dan DPR merupakan langkah yang baik supaya ke depan ada perbaikan-perbaikan. "Kita menyadari betul bahwa MK bukan legislatif. Namun, MK adalah mahkamah yang melakukan persidangan terhadap UU yang dipandang bertentangan sebagian atau seluruhnya terhadap UUD 1945," ujarnya. Namun, katanya, tindak lanjutnya tidak bisa dilakukan MK tetapi tetap dengan Dewan bersama dengan pemerintah. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengatakan, MK merupakan institusi baru namun banyak yang menilai MK sering tidak berfungsi sebagai "hakim" tetapi lebih sering berfungsi sebagai legislator yang membuat norma baru. "Apakah ini bagus dalam membangun sebuah sistem ketatanegaraan yang stabil," katanya. Pertemuan pemerintah, DPR dan MK tersebut, katanya, hanya membahas sistem ketatanegaraan dan sama sekali tidak akan menyinggung soal revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya soal diperbolehkannya calon perseorangan ikut dalam Pilkada.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007