Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum diminta dapat tepat waktu untuk menetapkan tarif jalan tol yang seharusnya diberlakukan pada tanggal 23 Agustus 2007 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol dan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. "Tarif merupakan kesepakatan awal yang dituangkan dalam rencana bisnis (business plan) sebelum memulai investasi jalan tol," kata Direktur Utama PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP), Daddy Hariadi, di Jakarta, Rabu, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSLB). Menurut dia, perhitungan tarif tol sesuai amanat PP No. 15 tahun 2005 ditetapkan setiap dua tahun sekali mengacu kepada besaran inflasi melalui rumus tarif lama (inflasi + 1) sehingga hal ini seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Dia mengingatkan, apabila pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan tarif maka akan mempengaruhi kepercayaan investor yang akan membangun jalan tol di Indonesia. Daddy mengungkapkan bahwa kenaikan tarif dihitung setelah investor dalam dua tahun tersebut mengeluarkan biaya-biaya operasi dan pemeliharaan. "Jadi kita harus mengeluarkan dulu biaya-biaya seperti gaji karyawan baru setelah dua tahun disesuaikan," ujarnya. Sehingga, menurut dia, apabila pemerintah sampai terlambat dalam menetapkan tarif, maka hal ini akan menjadi preseden tidak baik bagi investor yang saat ini tengah merencanakan pembangunan jalan tol di Indonesia. Namun, dia dapat memaklumi apabila pemerintah memiliki alasan yang jelas mengenai keterlambatan tersebut seperti adanya ruas baru yang masih menunggu penetapan tarifnya, itupun tidak bisa berlama-lama. Daddy juga mengatakan, saat ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah mengkaji menambah golongan tarif kendaraan yang masuk jalan tol yang selama ini baru dikenal tiga golongan saja yakni IA untuk kendaraan kecil, IIA kendaraan barang satu gandar, IIB kendaraan barang lebih dari dua gandar. "Kemungkinan pemerintah akan menambah golongan kendaraan untuk kategori IIB karena saat ini ragamnya cukup banyak," ujarnya. Dia mengatakan, untuk kendaraan golongan IIB saat ini menyumbang hampir 8 persen dari kendaraan yang masuk jalan tol khususnya di ruas tol Cililitan - Priok - Pluit (Tol Wiyoto Wiyono). Saat ini untuk ruas Tol Wiyoto Wiyono masih dikenakan tarif Rp4.500, pemerintah telah menghitung besaran inflasi dari 1 Agustus 2005 sampai dengan 31 Juli 2007 sebesar 20,82 persen, sehingga dengan rumus pemerintah diperkirakan besarannya tarif naik sekitar 22 persen.Mengenai besarnya pendapatan PT CMNP tahun 2007 apabila tarif mengalami kenaikan sebesar itu, Daddy belum berani menyampaikan secara lebih rinci. Alasannya, menurut dia, dalam tahun 2007 banyak yang harus dihitung mulai dari perbaikan Tol Wiyoto Wiyono akibat kebakaran beberapa waktu lalu, padahal ruas ini merupakan penghasil utama bagi PT CMNP. Belum lagi kemungkinan beroperasinya Tol Surabaya - Waru yang dioperasikan PT Citra Marga Surabaya (Perusahaan patungan CMNP dan PT Jasa Marga). "Sehingga kita belum mengetahui angka persisnya apalagi jika tarif ditetapkan bulan Agustus ini, sementara perbaikan tol memakan waktu empat bulan. Harus dihitung dulu," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007