Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif menolak menjelaskan bukti yang menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk Akabri tahun 1970. Pengacara Zaenal Maarif, Achmad Michdan mengatakan hal itu usai mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu. Michdan memang tidak secara eksplisit menyebut bahwa Zaenal tidak bersedia menjawab pertanyaan penyidik soal bukti Yudhoyono pernah menikah. "Pak Zaenal akan membuka hal-hal yang konfidensial di pengadilan nanti," katanya. Michdan mengatakan, Zaenal keberatan menjelaskan soal bukti itu kecuali kepada lembaga yang pernah menerima rekaman itu. Zaenal dalam pemeriksaan juga menegaskan bahwa ia tidak pernah membuka bukti itu ke publik, namun ia hanya menyampaikan secara "terbatas". Dalam pemeriksaan itu, Zaenal mendapatkan 37 pertanyaan yang semua telah dijawab dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 10.WIB hingga 17.30 WIB itu. Kepada wartawan Zaenal menyatakan sanggup datang lagi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan jika dipanggil oleh penyidik. "Saya akan taat pada hukum dan siap datang lagi jika diperlukan. Setiap saat dipanggil polisi, saya akan hadir," katanya. Sebelumnya, Yudhoyono melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya, 29 Juli 2007 atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Zaenal pernah menyebutkan bahwa Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk Akabri. Bukti berupa rekaman dalam CD itu telah disampaikan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan MK sesaat setelah ia diberhentikan sebagai anggota DPR lewat keputusan Presiden.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007