"Saat ini memang kita deteksi Aurum yang melakukan kegiatan seperti itu..."
Jakarta (ANTARA News) -  Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha perusahaan penjual emas dengan sistem digital yaitu PT Aurum Karya Indonesia karena selain tidak memiliki izin, juga dinilai bisa merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat, mengatakan, saat ini memang ada fenomena masyarakat dapat melakukan investasi dalam jumlah kecil yaitu berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 untuk membeli emas, namun tidak dalam bentuk emas fisik melainkan emas digital.

"Artinya dengan Rp10.000 saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual, kemudian bisa saya tambah tambah. Jadi itu perdagangan dengan menggunakan emas bukan fisik. Padahal dalam perdagangan `kan kalau kita beli emas, emas yang kita dapat. Ini bukan, tapi yang kita dapat akun akun seperti itu? di dalam emas digital ini," ujar Tongam.

Menurut Tongam, berdasarkan diskusi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam rapat Satgas Waspada Investasi, kegiatan beli emas dengan sistem digital tersebut harus mendapatkan izin dari Bappebti.

"Saat ini memang kita deteksi Aurum yang melakukan kegiatan seperti itu. Jadi menjual emas fisiknya tidak ada, dan kita minta dihentikan," ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, PT Aurum Karya Indonesia adalah salah satunya.

Sembilan entitas lainnya antara lain PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindo Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Kelimanya melakukan kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.

Dua entitas lain yaitu PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional (Saverion), yang menjual produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

Sedangkan dua entitas lainnya yaitu Zain Tour and Travel yang melakukan usaha travel umrah tanpa izin, dan Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia yang melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah.

Dengan pengumuman tersebut, jumlah yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi dari Januari hingga September 2018 sebanyak 108 entitas.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.


Baca juga: Satgas Investasi temukan 10 entitas diduga lakukan kegiatan ilegal


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018