Jakarta (ANTARA News) -Hasil retribusi denda terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat mencapai Rp8,3 juta, kata Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pmong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Santoso..

"Hasil retribusi denda hari ini sebesar Rp8,3 juta dan langsung disetorkan ke kas negara. Ini sebagai efek jera dan contoh bagi para pelanggar yang tetap membandel," ujar Santoso, di Jakarta pada Jumat.

Baca juga: Awas! Kena Denda Jika Beli di Kaki Lima Liar

Santoso mengatakan sebanyak 33 PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"PKL ini menjadikan trotoar dan taman yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat menjadi lapak untuk berdagang," tambahnya.

Baca juga: Kawasan Monas segera ditertibkan jelang Asian Games

Namun sebanyak 14 PKL tidak menghadiri sidang dan akan menjalani verstek.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal, Tafsir Sembiring S.H dibantu Panitera, Sunardi SH dan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno.

Sebelumnya, masalah PKL yang masih menjadi momok bagi Pemerintah Kota diharapkan dapat berkurang dengan dibangunnya Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Baca juga: Satpol PP DKI tertibkan kawasan KBB

Sebagai pemegang proyek, PD Pembangunan Sarana Jaya sudah memulai pengerjaan dan sosialisasi JPM pada 3 Agustus 2018.

"Kalau kita lihat dari kondisi sekarang, semoga sesuai dengan target 15 Oktober 2018 sudah dapat digunakan," kata Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018