Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap beraksi di Riau Safety Driving Center (RSDC) ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Jumat mengatakan, tersangka berinisial SE ditangkap usai seorang korban memberanikan diri melaporkan penipuan yang dilakukan calo tersebut ke polisi.

"Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM sebesar Rp1,1 juta. Namun SIM tersebut tidak kunjung selesai dan korban melapor," kata Sunarto.

Dalam laporannya tersebut, korban menyatakan berniat mengurus dua jenis SIM, yakni untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Seketika sampai di RSDC Rumbai Pesisir, Pekanbaru, korban langsung dihampiri oleh pelaku yang merupakan pria berusia 29 tahun tersebut.

Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM kepada korban. Namun dengan imbalan sebesar Rp1,1 juta.

Dengan imbalan sebesar itu, pelaku menyebut korban akan langsung memperoleh SIM dalam jangka waktu dua hari.

Belakangan, ketika uang telah disetor ternyata SIM yang dijanjikan tak kunjung selesai. Sementara pelaku sangat sulit dihubungi.

Begitu juga ketika dimintai kembali uangnya, pelaku selalu berkilah sedang diurus SIM tersebut.

Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Rumbai Pesisir dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dibekuk di tempat ia biasa mangkal mencari korban. Hasil penyelidikan sementara terungkap ternyata pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2015 silam.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rumbai guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Rudi Syarifudin menegaskan praktik calo saat pengajuan SIM yang diamankan oleh Polsek Rumbai Pesisir atas laporan seorang warga merupakan bentuk pidana yang dapat diproses oleh kepolisian.

Bahkan, Rudi mengatakan dalam kasus itu, baik pemberi maupun penerima atau calonya dapat dikenakan sanksi pidana. "Kalau pemohon menyuap akan saya pidanakan, bisa," tegasnya.

Untuk itu, dia mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM dengan menghindari jasa calo ataupun oknum.

Ia menuturkan sebaiknya masyarakat dapat mengurus SIM sesuai ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp120.000 untuk pengurusan SIM A dan Rp100.000 pengurusan SIM C.

"Jangan menggunakan calo, harga bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja," ujarnya.

Baca juga: Pasokan material SIM datang secara bertahap
Baca juga: Ditlantas Polda Metro jamin layanan di SIM Keliling hanya 15 menit
Baca juga: Polres Garut mencanangkan "SIM Keliling Goes To Masjid"

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Anggi Romadhoni
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018