Jakarta (Antara News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerukan kepada badan usaha yang bergerak di bidang panas bumi agar menggunakan produksi dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Jonan saat membuka secara resmi perhelatan Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2018 di Jakarta Convention Center, Kamis.

"Sepanjang bisa menggunakan produksi dalam negeri itu menggunakan produksi dalam negeri untuk kegiatan usahanya. Badan usaha yang bermitra dengan asing, tetap harus menggunakan produk dalam negeri selama tersedia," ungkap Menteri Jonan.

Jonan melanjutkan, optimalisasi penggunaan TKDN akan menciptakan multiplier effect terhadap penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bagi industri dalam negeri.

"Ini kenapa saya anjurkan penggunaan produk lokal makin lama makin banyak, sepanjang kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan terpenuhi, " tambahnya.

Terkait penggunaan produk dalam negeri, Menteri ESDM telah menetapkan peraturan resmi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1953 K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku, dan Bahan Pendukung yang Diproduksi di Dalam Negeri pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Dalam peraturan tersebut, badan usaha yang bergerak di sektor ESDM, termasuk bidang energi baru, terbarukan dan konservasi energi, dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib menggunakan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri sepanjang memenuhi kualitas/spesifikasi, waktu penyerahan dan harga.

Penetapan penggunaan produk dalam negeri pada sektor ESDM ini sejatinya untuk mendorong peningkatan penggunaan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri pada sektor ESDM dan dalam rangka memperkuat devisa negara. Oleh karenanya, dalam hal barang-barang tersebut dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, badan usaha yang akan melakukan impor barang tidak akan diberikan fasilitas impor.

"Berdasarkan daftar Kementerian Perindustrian, kalau mereka mengajukan untuk dimasukan ke master list untuk pembebasan bea masuk kita minta dikeluarkan aja," tutur Jonan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Jonan juga menyarankan kepada badan usaha yang akan memulai eksplorasi untuk melakukan diskusi secara intensif dengan lingkungan sekitar guna meminimalkan kesalahpahaman atas dampak eksplorasi panas bumi. "Karena investasi pada sektor panas bumi merupakan investasi jangka panjang, tolong fokus saja pada apa yang harus dilakukan. Oleh karenanya, saya harap badan usaha, utamanya yang akan mulai eksplorasi untuk dapat melakukan banyak sosialisasi atas manfaat dan dampak eksplorasi panas bumi. Tolong sosialisasi ini jangan bergantung pada upaya Pemerintah semata, tetapi makin sering dan makin baik dilakukan," tegas Menteri Jonan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018