Bali (ANTARA News) - Ketua Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menegaskan bahwa adanya rekening-rekening liar di perbankan, terutama di dua bank nasional, Bank BNI dan Bank Mandiri, bukan merupakan kesalahan dari pihak perbankan, namun dari prosedur standar pembukaan rekening di tiap-tiap lembaga. "Kalau kita, selama memenuhi ketentuan KYC (know your costumer) kita akan layani pembukaan rekening itu. Yang nggak tertib dari sananya," kata Sigit di sela-sela seminar internasional tentang sistem finansial di Tanah Lot Bali, Rabu. Meskipun demikian, Sigit, yang juga merupakan Dirut Bank BNI Tbk. itu menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Depkeu dalam memverifikasi seluruh rekening-rekening pejabat negara di perbankan untuk menentukan apakah rekening tersebut merupakan rekening pribadi atau rekening atas nama lembaga negara. "Di BNI ada sekitar 130-160 milik pejabat Depkeu yang akan diverifikasi," katanya. Proses verifikasi sendiri, jelasnya, diharapkan selesai pada akhir September ini. "Indentifikasi rekening dulu atas nama siapa, yang buka pejabat mana, atas nama instansi mana. Kalau jelas dirunut pejabat banknya siapa, berarti dia yang berhak membukanya. Kalau tidak jelas, akan dikembalikan ke instansinya," tegas Sigit. Ditanya kesulitan dalam proses verifikasi, Sigit mengatakan, jika ada pemilik rekening yang sudah tidak lagi bertugas di instansi tersebut, maka mereka harus menelusuri dari awal apakah rekening tersebut dibuka atas nama pribadi atau atas nama lembaga. Dilanjutkannya, jika verifikasi atas rekening pejabat Depkeu selesai dilakukan, maka pihaknya akan melanjutkan dengan verifikasi rekening pejabat-pejabat departemen lainya. Ke masa depan, ditambahkannya, pembukaan rekening lembaga negara harus memperlihatkan surat kuasa penunjukkan atas nama siapa pembukaan dilakukan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007