Jakarta (ANTARA News) - Polisi menangkap belasan anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap beberapa korbannya di Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Kepala Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis mengatakan Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan belasan anggota geng motor pelaku pengeroyokan di rumahnya masing-masing.

"Kami amankan 14 orang dari tiga tempat kejadian perkara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Khoiri.

Keempat belas orang yang diamankan tersebut diantaranya RA (20), BS (15), NS (17), GF (16), E (16) AS (16), MF (13), A (22), dan R (17) yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban di Jalan Jembatan Genit pada Sabtu (1/9).

Kemudian FA (15), melakukan penganiayaan terhadap satu orang korban di Jalan Peternakan III pada Sabtu (1/9).

Selanjutnya AR (18), AG(20), FR (18) dan AB (19) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di depan Hotel Aston Mutiara Taman Palem pada Kamis (30/8).

Para pelaku tersebut menamakan diri sebagai Geng Slow, Geng Taniwan dan Geng Akeo. Ketiganya sering konvoi melakukan penganiayaan terhadap korbannya atas dasar ingin coba-coba unjuk diri.

Seringkali kekerasan dilakukan setiap malam minggu pada pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.00 WIB.

"Para pelaku yang melihat korban langsung menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit atau samurai," ungkap Khoiri.

Tiga korban mengalami luka parah dan masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Khoiri pun mengatakan para tersangka, yang sebagian besar pelajar, sering berkumpul di kawasan Kapuk. Sekali berkumpul bisa bergerombol hingga 50 orang.

"Para tersangka kami amankan kemarin subuh, kebanyakan tinggal di daerah Kapuk," ujarnya.

Sementara, masih ada 15 pelaku pengeroyokan lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang Polsek Cengkareng.

"Kami akan melakukan tindak tegas. Jangan sampai terbentuk geng apapun, terutama di wilayah hukum Polsek Cengkareng," ujar Khoiri.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018